FeaturedMIMIKA

Masuk Daftar 7 Bank yang “Diawasi” OJK, Bank Papua Ingatkan Nasabah Tidak Perlu Khawatir

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Masuk Daftar 7 Bank yang “Diawasi” OJK, Bank Papua Ingatkan Nasabah Tidak Perlu Khawatir

Share this article
Teller Bank Papua sedang melayani nasabah. Foto: Website Bank Papua
Teller Bank Papua sedang melayani nasabah. Foto: Website Bank Papua

Kata dia, untuk lebih jelas kinerja Bank Papua bisa dilihat dan dianalisa pada laporan publikasi, pada website bank papua: http://www.bankpapua.co.id dimana seluruh indikator baik dan sehat.

“Ini jawabannya, coba baca dan ikuti beritanya  baik” tutur Simon sembari menyertakan link berita klarifikasi.

ads

Pada klarifikasi yang beredar, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengawasan OJK terhadap 7 bank yang dinilai bermasalah. Termasuk Bank Mayapada yang sudah setor modal Rp3,7 triliun.

“Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada OJK yang sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan kami,” ujar Agung Firman Sampurna .


Sementara dalam link klarifikasi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adol Fictor Tunggul Simanjuntak menegaskan bahwa Perbankan di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam kondisi stabil dan terjaga.

OJK Provinsi Papua dan Papua Barat meminta nasabah di Tanah Papua tidak perlu khawatir, takut, dan ragu terhadap kondisi Perbankan.

Terkait kondisi Bank Papua di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, berdasarkan pengawasan OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, saat ini dalam kondisi sehat, stabil dan terjaga.
Tercermin dari rasio NPL Net (Non Performing Loan) Bank Papua per April 2020 sebesar 1,56 persen, turun dari posisi NPL Net Desember 2019 sebesar 1,65 persen.

Kecukupan likuiditas Bank Papua yaitu rasio alat likuid/non core deposit dan alat likuid/DPK Posisi Mei 2020 pada level 97,77 persen dan 26,33 persen meningkat dari posisi Maret 2020 pada level 76,54 dan 20,15 persen.

“Nilai tersebut juga jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” terang Adolf, Kamis.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *