MIMIKA

Pemda Jangan Hanya Urus Kesehatan, Urus Juga Ekonomi !

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Pemda Jangan Hanya Urus Kesehatan, Urus Juga Ekonomi !

Share this article
Bram Raweyai

Pemilik usaha Hotel dan Restoran Cenderawasih 66 Timika itu meminta Pemkab Mimika agar tidak saja fokus mengurus masalah kesehatan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, tetapi juga membenahi sektor perekonomian.

Pasalnya, kata Bram, jika sektor ekonomi terpukul atau lumpuh akibat adanya berbagai pembatasan sosial maka hal itu akan berdampak luas bagi banyak tenaga kerja yang bekerja di sektor perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan, pertokoan, warung kaki lima dan lainnya.

ads

“Kalau masih tetap dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat seperti saat penerapan PSDD (Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat) di Timika dimana semua tempat usaha dan kantor-kantor hanya buka dari jam 6 pagi sampai jam 2 siang, sudah tentu banyak usaha gulung tikar. Dampaknya, pasti terjadi PHK besar-besaran tenaga kerja. Kalau itu terjadi, dampaknya makin bertambah berat untuk masyarakat,” kata Bram.

Adik kandung politisi Yoris Raweyai itu mengatakan Kota Timika selain sebagai pusat jasa dan industri dengan adanya pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia juga menjadi daerah transit dan sentra ekonomi untuk memasok barang kebutuhan pokok bagi masyarakat yang tinggal di kabupaten-kabupaten pedalaman Papua.

“Timika itu daerah transit orang-orang dari kabupaten pedalaman seperti Nduga, Asmat, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya dan lain-lain. Barang-barang kebutuhan pokok di wilayah pedalaman itu juga setiap harinya disuplai dari Timika. Ketika semua akses ekonomi terutama penerbangan dibuka kembali, otomatis semua sektor itu bisa bergerak dan bertumbuh kembali,” ujarnya.

PHRI Mimika memiliki lebih dari 200 anggota yaitu para pengusaha yang bergerak di sektor usaha jasa perhotelan, restoran, tempat hiburan seperti bar, panti pijat dan lainnya.

Khusus yang bergerak di sektor perhotelan berjumlah lebih dari 30-an pengusaha.

Guna mencegah penularan COVID-19, semua tempat usaha yang bernaung di bawah wadah PHRI telah disosialisasikan untuk menerapkan secara ketat ‘3 M’ yaitu wajib menggunakan masker, wajib menyediakan sarana cuci tangan dan wajib menjaga jarak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *