MIMIKA

Pemda Jangan Hanya Urus Kesehatan, Urus Juga Ekonomi !

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Pemda Jangan Hanya Urus Kesehatan, Urus Juga Ekonomi !

Share this article
Bram Raweyai

Pemkab Mimika memberikan kelonggaran waktu bagi para pengusaha setempat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang seharusnya dilakukan paling lambat akhir Agustus 2020 menjadi akhir Oktober 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan perpanjangan tenggat waktu tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah pandemi COVID-19.

ads

“Relaksasi batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Dwi.

Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2.

Beberapa insentif yang akan diberikan kepada para wajib pajak daerah di Kabupaten Mimika yaitu pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak.

“Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua yang diberikan setelah sebelumnya kami lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama dua bulan. Untuk pembebasan pajak belum dilakukan,” jelas Dwi.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *