Dia menambahkan dalam surat edaran tersebut pelaksanaan pemotongan dan pengawasan hewan kurban harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti jaga jarak, pakai masker, face shield, sarung tangan dan cuci tangan di mana pemotongan dan penyebaran daging hewan kurban hanya dilakukan oleh panitia. (Ant)