Kelompok tersebut juga berhak mendapatkan bantuan dan berbagai program-program perlindungan sosial dari negara. Dalam hal ini tugas tersebut dijalankan oleh Kementerian Sosial melalui pemberdayaan KAT.
“Anggaran ini sudah kita titipkan di daerah dan berharap segera disalurkan,” ujarnya.
Akselerasi penyaluran bantuan sosial salah satunya dilakukan dengan cara menyalurkan BST sekaligus tiga bulan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T). Kemudian menambah durasi layanan pembayaran pembayaran BST di PT. Pos Indonesia serta menambah loket dan titik lokasi layanan penyaluran di komunitas seperti kantor desa, sekolahan, pos RW dan sebagainya.(ant)