Sehingga penerimaan CPNS di daerah ini menjadi salah satu contoh tugas pembantuan, bahwa untuk pengumuman pendaftaran dan penerimaan CPNS adalah kewenangan pemerintah pusat sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dikeluarkan dari Pusat. Namun formasi kebutuhan pegawai dan kuota yang dibutuhkan sesuai dengan pedoman analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS adalah mutlak kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Apalagi didalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2 dan 6 menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD dilakukan dengan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Sehingga pengajuan formasi CPNS ini dalam rangka terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahan, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam system NKRI. Seperti yang termaktub dalam konsideran menimbang poin b dari UU No,23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jadi disini perbedaannya sudah sangat jelas, bahwa BKN memiliki kewenangan untuk memberikan jatah alokasi CPNS untuk setiap daerah itu memang berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan formasi analisis jabatan dan analisis beban kerja yang diajukan daerah ke BKN. Tetapi penentuan kuota terhadap jata yang diberikan ke daerah adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Misalnya salah satu daerah kabupaten/kota di Papua mendapatkan jata formasi CPNS 400 orang, maka daerah berwenang untuk memperjuangkan kuota 80 persen bagi orang asli Papua dari setiap jenjang bidang yang ada, sehingga minimal 320 orang asli Papua yang harus diterima dari total jata yang ada. Dengan catatan, semua bidang jenjang formasi yang diuji itu, semua ada orang Papua yang sudah ikut tes seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan peraturan menteri PANRB No.37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS. Dimana, kalao kita tinjau dan lihat didalam peraturan MenpanRB ini sudah jelas ada ketentuan penetapan kebutuhan formasi khusus bagi putra-putri Papua dan Papua barat yang diatur dalam pasal 4 point c dan pasal 5 poin c.
Oleh karenanya, apabila dalam pengumuman hasil CPNS 2018 yang ke luar tidak sesuai dengan kuota 80 persen yang diperuntukkan untuk orang asli Papua, maka daerah sebenarnya bisa memproses dan merevisi hasil tersebut ke BKN, dalam hal ini kepala daerah baik Gubernur, Walikota, maupun Bupati sebagai penyelenggara pemerintah di daerah sebelum menandatangani hasil pengumuman itu dapat mengajukan revisi untuk mengakomodir nama-nama semua anak daerah yang belum diterima sesuai kuota.
Apalagi kami ketahui bahwa untuk Propinsi Papua dan Papua Barat, diberikan otonomi khusus oleh negara yang mengatur secara spesifik untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan dalam memproteksi kepentingan Orang Asli Papua dalam mengejar segalah bentuk ketertinggalan terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak untuk meningkatkan taraf hidup orang asli Papua agar maju dan sejahtera.
Dimana dapat kita lihat secara eksplisit didalam UUD No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua telah diatur didalam Pasal 62 Ayat 2 bahwa “ Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya”. Dengan demikian, sangat jelas dasar hukumnya bahwa penerimaan kuota 80 Persen CPNS bagi orang asli Papua adalah bukan diskriminasi melainkan demi mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama didalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi didalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 2. Yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa pengumuman penerimaan CPNS 2018 yang tidak mengakomodir 80% kepentingan OAP dibeberapa Kabupaten/Kota ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap struktur sistem.
Oleh karenanya, pengumuman penerimaan CPNS di tanah Papua tahun 2018 harus mengutamakan kepentingan Orang Asli Papua. Sehingga pemerintah pusat dalam hal ini BKN harus secara jujur dan transparan terhadap kuota 80 persen penerimaan jata formasi CPNS dari setiap daerah ini harus diakomodir tanpa diganggu gugat.
B. Mekanisme Penyelesaian Pemerintah Daerah Untuk Merevisi Hasil Pengumuman CPNS 2018.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah masih ada peluang atau upaya mekanisme penyelesaian secara administratif yang bisa ditempu oleh pemerintahan daerah dalam hal ini baik bupati maupun DPRD untuk merevisi ke BKN terhadap keberatan pengumuman hasil CPNS 2018 yang terlanjur sudah keluar ini?. Tentu masih ada peluang dan masih bisa apalagi ada aspirasi penolakan hasil pengumuman CPNS dari sebagian besar para pencaker Orang Asli Papua yang merasa dirugikan karena tidak diakomodir dalam kuota 80 persen. Dan juga sesuai mekanisme UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur dalam Bab X mulai dari pasal 75 sampai dng pasal 78.
Dijelaskan didalam pasal (1) ayat 16 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa “Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan”. Sehingga para bupati maupun DPRD sebagai penyelengara pemerintahan di daerah bisa merevisi hasil pengumuman CPNS 2018 untuk diajukan ulang ke BKN agar terpenuhi kuota 80 persen bagi orang asli Papua, tentu dengan melampirkan data dan dokumen yang otentik dan jelas. Dimana hasil perubahan atau revisi nama-nama CPNS anak asli Papua yang masuk itu ditetapkan dalam sebuah keputusan yang baru dengan mencamtumkan dasar hukum pembatalan sebagaimana yang telah diatur didalam Ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Yang berbunyi “Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik”.
Apalagi yang menjadi dasar dari segi Yuridis Hukum untuk mengakomodir kuota 80 persen Orang Asli Papua dalam penerimaan CPNS sudah sangat jelas di uraikan diatas, nah sekarang tinggal bagaimana tahapan ini dijalankan oleh penyelenggara pemerintahan di daerah baik kepala daerah maupun DPRD yang merasa dirugikan. Perluh penulis tambahkan dalam melampirkan data dan dokumen yang otentik terhadap revisi perubahan nama-nama CPNS untuk mengakomodir kuota 80 persen bagi orang asli Papua dalam jenjang dan bidang yg sudah di isi oleh orang pendatang, maka harus dibuatkan dalam satu draf/daftar khusus untuk dilampirkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan DPRD setempat.(bersambung)