BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Tembagapura Masih PSDD, Mimika Perpanjang New Normal 14 Hari, Berikut Protokoler yang Wajib Dipatuhi Warga

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Tembagapura Masih PSDD, Mimika Perpanjang New Normal 14 Hari, Berikut Protokoler yang Wajib Dipatuhi Warga

Share this article

i. Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.

j. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi atas kesehatannya masing — masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan.

ads

k. Setiap masyarakat yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan

1). Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

2). Menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari.

3). Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (Influenza Like mness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.

4). Memperketat pengawasan di pintu maşuk bandar udara dan pelabuhan serta melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pelaku perjalanan yang maşuk ke Kabupaten Mimika dan/atau memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 dan jika ditemukan gejala ISPA.

l. Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang maşuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa keterangan bebas COVID-19 (Rapid Test) dari daerah asal, bila tidak membawa surat keterangan bebas COVlD-19 (Rapid Test), maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani Rapid Test atas biaya sendiri, bila terbukti Reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupten Mimika dan dijadwalkan melakukan tes Swab/PCR atas biaya sendiri, bila positif COVID-19 biaya perawatan menjadi tanggung jawab pemerintah.

m. Khusus untuk Distrik Tembagapura diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), dan untuk masyarakat atau karyawan PT Freeport Indonesia yang melaksanakan perjalanan orang dari Distrik Tembagapura ke Timika wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari, kecuali karyawan yang cuti keluar daerah Kabupaten Mimika dilakukan Rapid Test.

n. Aktivitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

o. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dimulai pukuı 08.00 WIT s/d 13.00 WIT; dan

p. Apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dilakukan setiap hari Senin.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *