BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Gedung Mewah Milik Pemda Mimika yang Jadi “Rumah Hantu” Ternyata Sudah Habiskan Dana Rp 32 Miliar

pngtree vector tick icon png image 1025736
17
×

Gedung Mewah Milik Pemda Mimika yang Jadi “Rumah Hantu” Ternyata Sudah Habiskan Dana Rp 32 Miliar

Share this article
Gedung perpustakaan milik Pemda Mimika yang sudah rusak parah dan kini ditelantarkan

Dijelaskan, bukti pelepasan dari masyarakat adat kepada Freeport tidak ada. Berikut, pembelian Pemda Mimika dari masyarakat tidak melalui pihak ketiga yaitu tim pembebasan tanah dari pihak Pemda tapi menggunakan person-to-person kepala dinas dan mediasi DPRD dengan total harga ketika itu kurang lebih Rp 1,5 miliar (kepada Nawipa tahun 2003). Kesalahan fatal, tidak ditulis berapa hektare lahan yang diserahkan.

“Setelah melaporkan kasus tanah itu ke Bupati Eltinus Omaleng memerintahkan kepada Kepala Badan Pertahanan saudara Frits Hombore untuk menyertakan kasus tanah perpustakaan dalam sengketa tanah masyarakat. Ternyata tidak dapat diselesaikan dengan baik selama 2 tahun, beliau dianggap gagal oleh Pak Bupati,” bebernya.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Benediktus meyakini saat ini tim pembebasan sengketa tanah yang dibentuk oleh Pemda Mimika dan Kejaksaan sudah dapat mendapat formulasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga dia menitip beberapa pesan untuk dijadikan referensi.

Pertama, harus menemukan pemilik hak garapan yang benar dan itu harus dilengkapi dengan surat garapan yang dikeluarkan oleh kepala distrik dengan tahun yang berada di bawah tahun pembangunan gedung tersebut atau dibawah tahun 2004.

Kedua, pemilik hak garapan yang dianggap sah terhadap tanah tersebut kalau memang adalah pemilih pertama yang melakukan transaksi pembelian pada saat pembangunan gedung tahun 2014 harus ditindaklanjuti dengan pembuatan akta notaris pembelian sesuai dengan dasar hukum.

Ketiga, apabila pemilik hak garapan yang sah adalah bukan yang menyerahkan pada tahun pembangunan gedung tersebut, maka proses pembuatan serah terima tanah harus melalui dua tahapan yaitu membatalkan pembelian yang dilakukan pertama kali dengan melakukan somasi hukum kepada Kejaksaan dan yang kedua penerbitan akta notaris baru dengan hak garapan yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *