BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Alot, Pembahasan 7 Point Tuntutan PKB SPSI Vs PT Freeport Indonesia

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Alot, Pembahasan 7 Point Tuntutan PKB SPSI Vs PT Freeport Indonesia

Share this article
Areal Tambang Freeport

Dikatakan, akibat belum adanya kata sepakat, perundingan dilanjutkan di Kementerian Tenaga Kerja Indonesia melalui proses mediasi.

“Prosesnya sudah selesai dari tanggal 21 sampai 27 Juli. Kami masih tunggu dari mediator kementerian. Di situ nanti keduabelah pihak menyampaikan materi yang ada.
Setelahnya disimpulkan mediator. Nanti jawaban itu disebut sebagai anjuran yang dikeluarkan oleh pihak mediator dari Kemenaker. SPSI mengajukan 7 point PKB dan 4 point PHI,” tuturnya.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Lukas menambahkan, selain tujuh point tuntutan, ada tiga point yang sudah disepakati kedua belah pihak. Diantaranya, pertama, menyangkut cuti melahirkan bagi pekerja karyawati yang dulunya 1 bulan menjadi 1,5 bulan. Setelah melahirkan ditambah 2 bulan.

Kedua, untuk uang transportasi di kantor pusat Jakarta dari Rp 300 ribu naik menjadi Rp 500 ribu. Ketiga, penambahan asuransi dari pihak pengusaha sebesar Rp 250 ribu, baik di Manulife maupun Prudential.

Dijelaskan, tiga kali perundingan terjadi dalam rentang waktu November hingga Maret. Dimana, tahap pertama 20 November – 9 Desember 2019. Tahap kedua, 3 Februari – 25 Februari 2020. Serta tahap ketiga, 3 Maret – 6 Maret 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *