“Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah,” katanya.(ant)