BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Lemasko Minta Polda Papua Umumkan Tersangka Baru Video Mesum

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Lemasko Minta Polda Papua Umumkan Tersangka Baru Video Mesum

Share this article
Gregorius Okoare
Gregorius Okoare

“Berkaitan dengan video ini apakah mengandung kepentingan tertentu dan lainnya, itu akan terlihat ketika kita mengungkap semuanya. Kami belum bisa memastikan itu sekarang ini. Yang jelas, pihak-pihak yang memanfaatkan ruang-ruang itu untuk kepentingannya, ini menjadi momentum bagi kita untuk membuka semuanya. Artinya ini menjadi pintu masuk untuk kita proses,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu AZDB alias I selaku orang yang membuat atau mengambil video saat beradegan mesum dengan MM.

ads

Tersangka AZDB alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *