SK Bupati, kata Yosias, saat ini tengah digodok Bagian Hukum. Jika sudah selesai ditandatangani Bupati, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 segera terapkan kepada masyarakat.
“Sanksi bisa saja berupa denda dengan nilai yang memberi efek jera kepada masyarakat. Saya sendiri belum tahu format seperti apa, tapi sanksi itu pasti tegas dengan harapan ada efek jera dan tidak mau mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Jika kemana-mana wajib pakai masker dan cuci tangan dan wajib jaga jarak,” terang Yosias.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Mimika, mengingat saat ini kasus terus bertambah, warga harus cepat tanggap.
“Jangan anggap enteng dan Corona hal sepele. Corona itu penyakit baru dan cara sederhana untuk mencegah dengan pakai masker di jalan atau tempat umum dan di kerumunan massa. Cuci tangan terus menerus, dan saat duduk harus jaga jarak,” harapnya.(mar/jun)