“Tentu perbuatannya memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan menyangkut pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU Pornografi dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap semuanya secara transparan,” kata Kapolda.
Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.
Sembari berjalan, sejauh ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni AZHB alias Ida (23), pemeran wanita dalam video mesum tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tim)