BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Sengketa Lawan Soemitro Jadi Hambatan Proyek Pelabuhan Pomako

pngtree vector tick icon png image 1025736
12
×

Sengketa Lawan Soemitro Jadi Hambatan Proyek Pelabuhan Pomako

Share this article
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako Timika.

Hingga kini BPN Kabupaten Mimika belum juga menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas kawasan Pelabuhan Pomako.

Beberapa waktu lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng memerintahkan staf untuk menancapkan papan nama bertuliskan tanah kawasan Pelabuhan Pomako milik Pemkab Mimika.

ads

Namun tidak lama kemudian, pengusaha Soemitro juga memasang papan nama di dekat Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bahwa kawasan itu merupakan miliknya.

Adapun lapangan tempat penumpukan peti kemas atau konteiner di kawasan Pelabuhan Pomako dibangun oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua sejak beberapa tahun lalu.

Anehnya beberapa perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu justru dimintai pungutan oleh oknum suruhan pengusaha Soemitro.

“Kalau sekarang sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan seperti itu di Pomako. Memang dulu menurut informasi yang kami terima seperti itu,” kata Husni.

Sebelumnya Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjamin tidak ada lagi persoalan lahan atau klaim oleh pihak tertentu yang menghambat pengembangan dan pembenahan kawasan Pelabuhan Nusantara Pomako-Timika.

Johannes mengatakan Pelabuhan Nusantara Pomako-Timika masuk dalam Unit Pengembangan Pelabuhan (UPP) dimana tanggung jawab untuk pembangunannya berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan.

“Kemenhub siap mengucurkan anggaran, tapi Pemda Mimika harus komitmen untuk menyiapkan tanah. Kami sudah komitmen dengan Staf Ahli Menhub Letjen Laut Buyung Lalana saat kunjungan kerja ke Timika baru-baru ini bahwa silakan Kemenhub bangun fasilitas di Pelabuhan Pomako-Timika, urusan tanah menjadi tanggung jawab kami di Mimika,” katanya.

Mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu menampik sinyalemen yang berkembang selama ini bahwa pengusaha Soemitro sudah memiliki sertifikat atas lahan Pelabuhan Pomako-Timika.

“Semua belum ada yang pegang sertifikat. Tanah itu tidak boleh keluar sertifikatnya karena saat awal itu masuk dalam lahan hijau. Pemda Mimika selanjutnya mengurus penurunan status kawasan itu dari kawasan hutan lindung (hutan mangrove) menjadi kawasan hutan produksi semata-mata untuk dibangun pelabuhan guna melayani kepentingan umum. Jadi, Pemda Mimika sudah mengurus penurunan status kawasan hutan dengan luasan areal sebesar 125 hektare pada 2018,” jelasnya.

Saat ini, katanya, Pemkab Mimika masih menunggu proses penurunan status kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi di kawasan Pelabuhan Pomako itu untuk selanjutnya diuruskan sertifikat kepemilikannya atas nama Pemkab Mimika.

Keberadaan Pelabuhan Pomako-Timika tidak saja sebagai pintu program Tol Laut di Provinsi Papua tetapi juga sebagai Pelabuhan Hap penyaluran berbagai barang kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah kabupaten di wilayah pedalaman Papua.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *