BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pengamat Hukum : Kasus Ini yang akan Menguji Netralitas Kejaksaan Negeri Timika

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Pengamat Hukum : Kasus Ini yang akan Menguji Netralitas Kejaksaan Negeri Timika

Share this article
Pengacara
Yosep Temorubun, SH

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Rabu, mengatakan sudah mendengar informasi bahwa Pemkab Mimika menyiapkan anggaran yang sangat fantastis mencapai ratusan miliar melalui APBD Perubahan 2020 untuk kepentingan pembebasan lahan di beberapa lokasi di Timika.

Sejauh ini Kejari Timika belum menerima permintaan resmi dari Pemkab Mimika untuk pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.

ads

“Kami memang sudah dengar seperti itu, tapi sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Pemda ke kita untuk pendampingan hukum,” kata Ridosan.

Kajari menegaskan jajarannya akan mempelajari secara detail asal muasal kepemilikan lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkab Mimika jika suatu saat diminta untuk melakukan pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.

“Kalau memang kami diminta untuk melakukan pendampingan hukum, kami harus lihat betul surat-surat kepemilikan tanahnya seperti apa. Jangan sampai tanah yang dibebaskan itu milik orang lain tapi dicatut atas nama orang lain lagi. Kami sudah mewanti-wanti Dinas Perumahan dan Pertanahan untuk tertib administrasi. Harus ditelusuri betul, siapa sesungguhnya pemilik tanah itu, bagaimana asal-usulnya. Jangan asal membayar,” kata Ridosan.

Menurut Kajari, kasus kesalahan membayar biaya pembebasan tanah oleh Pemkab Mimika sudah pernah terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Otomona.

Kasus serupa juga terjadi saat pembebasan lahan pembangunan Kantor Perpustakaan Daerah di Timika Indah yang berbuntut panjang hingga kini.

Meski Pemkab Mimika telah menggelontorkan dana hampir Rp20 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Daerah dengan konstruksi dua lantai, namun gedung megah tersebut kini sudah hancur dan nyaris tidak pernah digunakan lantaran oknum warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut menuntut ganti rugi ke Pemkab Mimika.

Dalam APBD Perubahan Mimika 2020 yang disahkan oleh DPRD Mimika baru-baru ini, dianggarkan dana ratusan miliar untuk pembebasan lahan di sejumlah kawasan di Kota Timika, seperti di Jalan Cenderawasih untuk pembangunan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jalan Poros SP2-SP5 (dua titik) untuk pembangunan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Stadion Olahraga.

Selain itu lahan di kawasan Jalan Agimuga Mile 32 untuk pembangunan Kantor Dinas Perikanan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Pusat Promosi UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Satu kawasan lainnya yang rencananya akan dibebaskan oleh Pemkab Mimika yaitu mulai dari Petrosea hingga Jalan C Heatubun Kwamki Baru untuk pembangunan jalan tembus menuju lokasi Bandara baru Mozes Kilangin Timika sisi selatan.

Ironisnya, untuk membebaskan lahan-lahan itu, Pemkab Mimika justru mengalami defisit anggaran. Untuk menutup kekurangan anggaran itu, Pemkab Mimika berencana meminjam dana dari Bank Papua senilai Rp 500 miliar.

Kebijakan Pemkab Mimika yang membangun kantor-kantor pemerintah di luar kawasan Pusat Pemerintahan di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana menuai beragam tanggapan miring dari warga setempat.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *