“Terus terang informasi itu saya baru tahu dari wartawan. Saya akan cek kembali berkas perkaranya, sejauhmana penanganannya, apa saja kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus itu,” kata Hermanto.
Berdasarkan laporan dari stafnya, Hermanto mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mimika.
Sesuai hasil rapat TPTGR Pemkab Mimika, para pihak diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam jangka waktu selama lima tahun.
“Informasinya sampai sekarang uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah baru sekitar Rp300 juta dari yang seharusnya lebih dari Rp1 miliar,” kata Hermanto.(ant)