BERITA UTAMANASIONAL

385 Pejabat Korban Mutasi Ngawur Bupati akan Dikembalikan ke Posisi Semula 

pngtree vector tick icon png image 1025736
197
×

385 Pejabat Korban Mutasi Ngawur Bupati akan Dikembalikan ke Posisi Semula 

Share this article
Farida
Bupati Jember, Farida

Jember, fajarpapua.com – Pemerintah Pusat tidak lagi bersikap lunak dengan kondisi kronis birokrasi Pemerintah Kabupaten. Jika sebelumnya hanya menyampaikan pemulihan birokrasi lewat rekomendasi dan diabaikan oleh Bupati Jember Faida, tapi kini Pemerintah Pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri secara tegas turun tangan.

ads

Sruktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemkab Jember dikembalikan seperti tahun 2018, atau balik ke semula sebelum diubah secara ugal-ugalan oleh Faida pada 3 Januari 2019. Dampak dari keputusan pemerintah pusat, sebanyak 385 pejabat ‘korban’ mutasi ngawur bakal kembali menempati posisi lamanya.

Pemulihan birokrasi diungkapkan oleh KH Abdul Muqit Arief, Wakil Bupati Jember yang sekarang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati usai menggelar pertemuan khusus dengan Pimpinan DPRD di Gedung Dewan, Jum’at, 6 Nopember 2020.
“Berkaitan dengan SOTK bisa kami eksekusi. Tetapi, kami sangat ekstra hati-hati karena menyangkut nasib ratusan pejabat Jember, eksekusi jangan sampai turun eselon, kata Muqit kepada sejumlah wartawan sebagaimana dirilis media online Nusadaily.com

Sekretaris Daerah Jember, Mirfano menjelaskan pengembalian posisi ratusan pejabat dengan langsung memperoleh SK tanpa melalui proses seremonial. Hal itu berdasarkan keputusan rapat bersama dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri.

“Kemarin baru dapat kepastian angka 385 orang (pejabat) mulai dari eselon II, III, dan IV. Tidak ada pelantikan, tapi kita berikan kepada mereka SK yang baru sesuai dengan hasil pemeriksaan khusu,” paparnya.

Pengembalian SOTK Buntut Pemeriksaan Tim Gabungan

Pengembalian SOTK merupakan buntut dari hasil pemeriksaan khusus oleh tim gabungan Kemendagri bersama BKN yang menemukan banyak pelanggaran Bupati Faida. Sehingga, Mendagri merekomendasikan pencabutan 30 Perbup, 15 SK Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 SK Bupati tentang demisioner jabatan, dan 1 SK Bupati tentang pengangkatan yang telah dilakukan demisioner jabatan,
Rekomendasi tersebut diterbitkan pada 11 Nopember 2019, namun Bupati Faida tidak sungguh-sungguh menyanggupinya meskipun dalam berbagai pernyataan berkata menindaklanjuti melalui pelantikan pejabat.

Buktinya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menolak permohonan ijin pengukuhan 611 pejabat yang sempat dilantik terlebih dahulu oleh Bupati Faida pada tanggal 3, 6, dan 7 Januari 2020.

Siasat Bupati Faida pun kian terbongkar dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Jatim saat memfasilitasi masalah mandegnya pembahasan APBD 2020. Tergambar jelas dalam Surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan kepada Mendagri untuk memberi sanksi pemberhentian tetap bagi Bupati Faida.

Pasalnya, terdapat pelanggaran telak yakni kesengajaan menghambat pembahasan APBD dengan tidak mau memberikan hak budgeting untuk DPRD. Mengabaikan rekomendasi Mendagri, mencairkan anggaran Bansos hanya berdasar Perbup Penggunaan APBD.

Sementara sanksi yang diberikan masih bersifat administratif kepada Bupati Faida sejak tanggal 2 September 2020 hingga 6 bulan berikutnya tidak mendapat gaji. Termasuk honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, anggaran operasional, dan seluruh hak keuangan yang melekat pada jabatan kepala daerah. (sut/aka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *