Dikatakan, terkait hal tersebut sebagaimana surat KPU Pusat, pelaksanaan Pilkada di Boven Digul diambil alih oleh KPU Papua.
“Ada tiga hal yang diperintahkan KPU Pusat kepada KPU Papua yaitu mengambil alih pelaksanaan Pilkada Boven Digul, mengkaji ulang keikutsertaan calon nomor urut 4 dan menonaktifkan komisioner KPU setempat,” jelasnya.
Diakui, hingga saat ini kondisi Kamtibmas secara umum di Boven Digul masih kondusif. “Saat ini akan dilakukan pengkajian ulang terhadap salah satu calon ini yang menjadi perhatian kita. Namun seandainya ada perubahan kebijakan politik jelas akan sangat berpengaruh pada kondisi Kamtibmas. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan komponen masyarakat agar kondisi yang ada saat ini terjaga dengan baik,” tutupnya. (mas)