“Untuk menggerakan perekonomian masyarakat, dari sisi perbankan melalui kebijakan pemerintah kami ditekankan untuk menekan bunga itu single digit (bunga di bawah 10 persen),” jelasnya.
Pada awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia, termasuk di Timika, BRI memberikan stimulus bagi para nasabah perkreditannya berupa restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang kewajiban angsurannya.
Penjadwalan ulang pembayaran angsuran kredit itu berlaku selama enam bulan sejak April dan mulai Oktober lalu para nasabah perkreditan BRI mulai membayar kembali angsurannya sebagaimana kondisi sebelum terjadi pandemi COVID-19.
“Hasil monitoring kami bulan Oktober ada sebagian besar nasabah yang sudah bisa memenuhi kewajibannya. Ini indikasi bahwa perekonomian mulai bergerak kembali walaupun belum normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19,” kata Sukarno.
Sektor ekonomi yang mulai bergerak itu, katanya, terutama para pengusaha dan nasabah perkreditan yang bergerak di bidang perdagangan, pertanian dan peternakan. Sementara pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa dunia usaha yang sangat merasakan dampak COVID-19 hingga kini belum sepenuhnya pulih kembali.(ant)