“Kami akan berusaha menengahi masalah ini ke OPD-OPD terkait. DPRD harus panggil dan duduk bersama dengan Dinas Perumahan dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan, Inspektorat, Bappeda dan beberapa OPD untuk mencari solusi cepat. Sebab, dalam aturan pemerintah bahwa Pemkab tidak boleh dua kali transaksi pada obyek yang sama. Jika itu terjadi akan ada temuan, sehingga dewan perlu cari jalan keluar bersama OPD terkait,” tandasnya.
Ia mengaki akan terus mengkritisi semua hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, serta mencari jalan keluar bersama OPD agar pedagang tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
Sekedar mengingatkan, kasus salah bayar juga menimpa gedung perpustakaan Pemda Mimika di Timika Indah yang saat ini sudah hancur. Padahal puluhan miliar yang rakyat dihabiskan untuk pembangunan gedung tiga lantai itu.(tim)