Terkait pengelolaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Mimika, katanya, Kejaksaan juga akan meneliti secara detil apakah pejabat pengguna anggaran benar-benar memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
“Nanti kita lihat, siapa-siapa yang menggunakan anggaran COVID-19 itu, apakah pejabatnya berwewenang atau tidak. Semua kan ada aturannya, tidak bisa sembarangan saja,” tegas Ridosan.
Pengelolaan sejumlah program dan kegiatan di lingkungan Dinas Dikbud Mimika kini tengah mendapat sorotan dari berbagai instansi penegakan hukum.
Saat ini penyidik Sub Dit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua juga tengah mengusut kasus penyelewengan pengelolaan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.
Hingga kini penyidik Polda Papua belum menetapkan satu orang tersangkapun dalam kasus itu.
Dari total dana yang dialokasi itu, dana yang terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, terbagi atas dua kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp8.056.673.900, dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp4.674.582.000.
“Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.(ant)