Belajar dari pengalaman itu, saat ini Dinas PKPO Mimika meminta semua pelaku usaha hotel dan restoran agar melengkapi dokumen-dokumen usaha mereka.
Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, Dinas PKPO Mimika akan menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin TDUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mimika.
“Kami berharap teman-teman pengusaha hotel dan restoran segera melengkapi dokumen mereka sehingga secepatnya surat izin TDUP ini diterbitkan oleh Pemkab Mimika melalui Dinas PTSP,” kata Songbes.
Saat ini usaha perhotelan di Timika berjumlah sekitar 70-an, dimana itu sudah termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan penginapan. Sementara jumlah usaha restoran dan rumah makan di Timika sekitar 200-an, itu belum termasuk usaha warung tenda para pedagang kategori UMKM yang sangat menjamur di Timika.(ant/ana)