BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ombudsman RI Tanggapi Laporan Lokataru Soal Pengungsi Tembagapura dan Divestasi Saham PTFI

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Ombudsman RI Tanggapi Laporan Lokataru Soal Pengungsi Tembagapura dan Divestasi Saham PTFI

Share this article
Lokataru
Perwakilan Lokataru dan FPHS Tsingwarop mendatangi Ombudsman RI, Kamis (10/12).

Ketiga, FPHS telah menerima surat rekomendasi nomor: 001/KT-Lemasa/SRTMK/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA). Surat rekomendasi tersebut pada intinya memberikan rekomendasi untuk membentuk satu Lembaga Adat Tsingwarop untuk melindungi dan menjaga 3 wilayah adat yang terdiri dari Tsinga, Waa, dan Arwanop.

Keempat, pada 22 Maret 2018, Gubernur Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri (untuk selanjutnya disebut sebagai Perda yang pada intinya mengatur mengenai pembentukan dan pendirian BUMD Papua Divestasi Mandiri.

ads

Kelima, pembentukan dan pendirian BUMD Papua Divestasi Mandiri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (l) dan (2) huruf c Perda 7/2018, yakni bertujuan untuk mengelola sebagian saham PT Freeport Indonesia yang didapatkan dari proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Keenam, pembentukan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah Papua melalui keikutsertaan dalam kepemilikan.

Dituliskan, tujuan pembentukan perusahaan adalah keikutsertaan dalam pengambilalihan saham divestasi PT Freeport Indonesia melalui pembentukan perseroan khusus bersama pemerintah pusat.

Selanjutnya dalam bagian umum penjelasan Perda 7/2018, disebutkan bahwa pembagian proporsi saham divestasi PT Freeport Indonesia harus memberikan manfaat dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Papua dan pembagian proporsi saham Pemerintah Daerah akan memberi tempat/kedudukan dan penghargaan bagi masyarakat pemilik hak ulayat di sekitar areal penambangan PT Freeport Indonesia.

Ketujuh, bahwa diluar dari proses divestasi sahan PT Freeport Indonesia, kegiatan penambangan Freeport Indonesia selama ini telah memberikan dampak yang tidak scdikit bagi masyarakat adat, khususnya yang bertempat tinggal di Tsinga, Waa/Banti, dan Arwanop, di Tembagapura, Provinsi Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *