BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ombudsman RI Tanggapi Laporan Lokataru Soal Pengungsi Tembagapura dan Divestasi Saham PTFI

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Ombudsman RI Tanggapi Laporan Lokataru Soal Pengungsi Tembagapura dan Divestasi Saham PTFI

Share this article
Lokataru
Perwakilan Lokataru dan FPHS Tsingwarop mendatangi Ombudsman RI, Kamis (10/12).

Kedelapan, meskipun demikian, Perda 7/2018 tersebut tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat yang terdampak oleh usaha pertambangan PT Freeport Indonesia dan tidak terdapat aturan mengenai pelindungan bagi hak masyarakat adat 3 kampung.

Kesembilan, oleh karenanya FPHS keberatan dengan Perda 7/2018 tersebut dan merninta kepada Gubernur Papua untuk melakukan revisi atau perbaikan pada Perda 7/2018 dengan memberikan kepastian hukum terkait dengan kedudukan masyarakat adat dan hak-hak dari masyarakat adat untuk bagian divestasi saham dari PT Freeport Indonesia. FPHS melalui Lokataru sudah mengirim surat keberatan tertanggal 10 Juli 2020

ads

Sepuluh, atas keberatan yang telah diajukan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menyatakan bahwa masyarakat adat harus menjadi bagian dari penerima saham dan Perda 7/2018 akan segera dilakukan revisi. Pemerintah Provinsi Papua juga telah menyatakan bahwa alokasi bagian saham bagi masyarakat adat Tsingwarop akan diambil dari bagian Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sebelas, Pemerintah Kabupaten Mimika harus dan wajib untuk melaksanakan alokasi pembagian saham PT Freeport Indonesia kepada masyarakat adat Tsingwarop sebagaimana telah ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Duabelas, FPHS yang dalam hal ini mewakili masyarakat adat 3 (tiga) kampung yakni Tsinga, Waa/Banti, dan Amanop meminta bagian 4 persen dana pengembangan mandiri untuk jangka menengah dan paniang, akibat situasi di masa Ialu yang tidak diperhatikan perusahaan.

Kedepan, saham tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan lingkungan hidup, Pendidikan, fasilitas publik, pengembangan dan pelestarian budaya masyarakat adat, dan lain sebagainya. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, rnaka selaku kuasa dari Forum Tsingwarop atau Forum Pernilik Hak Sulung, Lokataru meminta kepada Bupati Mimika untuk memberikan hak-hak masyarakat adat berupa alokasi pembagian saham PT Freeport Indonesia kepada Masyarakat Adat Tsingwarop.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *