BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ini Pertama Dalam Sejarah Freeport, PKB Versus SPSI Berujung Pengadilan Hubungan Industrial

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Ini Pertama Dalam Sejarah Freeport, PKB Versus SPSI Berujung Pengadilan Hubungan Industrial

Share this article

Selanjutnya PKB ke-21 berlaku sejak 1 Januari 2020. Keputusan itu merupakan jalan tengah, sebab serikat mengusulkan PKB berlaku sejak 1 Oktober 2020, sedangkan managemen Freeport menghendaki PKB berlaku sejak ditandatangani.

“Sebenarnya ada beberapa usulan dari Kemenaker yang kami terima, kami sudah menyampaikan jawaban tertulis tanggal 27 dan 28 Agustus lalu,” ungkap Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleho kepada Fajar Papua beberapa waktu lalu.

ads

Ia mengatakan, upah level pratama managemen menghendaki 3 persen, SPSI bertahan di angka 4 persen. Mediator mengusulkan jalan tengah 3,5 persen.

Sedangkan terhadap point tuntutan Pajak Penghasilan ditanggung managemen, menurut Lukas, sesuai pasal 3 ayat 1 PKB menyangkut pajak untuk keseluruhan pekerja, SPSI sepakat menggunakan redaksi PKB lama. Karena mediator menyatakan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, pajak penghasilan atau PPH 21 ditanggung perorangan.

Selanjutnya terkait point usia pensiun 57 tahun, baik managemen maupun SPSI sepakat membentuk tim untuk melakukan studi banding di perusahaan tambang lain apakah usia pensiun 55 atau 57 tahun.

“Studi banding penting sebagai jalan tengah. Itu tidak masalah bagi kami supaya justifikasi lebih kuat,” tuturnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *