BERITA UTAMANASIONALpinpost

Hati-hati, Gaji Staf Khusus Bupati Jadi Temuan BPK, Kemendagri Sudah Keluarkan Larangan

pngtree vector tick icon png image 1025736
69
×

Hati-hati, Gaji Staf Khusus Bupati Jadi Temuan BPK, Kemendagri Sudah Keluarkan Larangan

Share this article

Anggaran itu untuk staf khusus Bupati atas nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah.

Pengangkatan staf khusus tersebut telah menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum.

ads

Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp532,6 Juta dan terealisasi Rp 425 Juta untuk honorarium non PNS dengan pembayaran honor itu ditetapkan Rp12,5 juta perbulan untuk masing-masing staf khusus bupati.

“Penganggaran dan realisasi penyedia jasa sataf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp387,5 juta,” bunyi dalam Audit BPK RI yang dikutip, Selasa.

Jika mengacu kepada Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan. Istilah staf khusus bupati tidak ada dalam Perbup tersebut.

BPK meminta kepada bupati untuk mematuhi aturan yang telah tertera dalam aturan yang ada dan melakukan struktur organisasi.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *