BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mirip Lelucon, Instruksi Bupati Mimika Tentang Larangan Miras Hanya Berlaku 2 Hari

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Mirip Lelucon, Instruksi Bupati Mimika Tentang Larangan Miras Hanya Berlaku 2 Hari

Share this article
Instruksi Bupati Mimika tentang larangan miras yang hanya berusia dua hari.

Namun dia dijelaskan tentang Perda larangan miras di Kabupaten Mimika yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, pada point kesatu Instruksi Bupati Mimika tentang larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penimbunan bahan makanan selama hari raya natal dan lepas sambut tahun 2020/2021 menyatakan: para pedagang dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol.

ads

Namun, pada tanggal 16 Desember 2020, muncul lagi instruksi Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2020. Pada instruksi tersebut tidak dicantumkan larangan penjualan minuman beralkohol, artinya penjual miras kembali bebas beroperasi.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *