BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Anggota DPRD Soroti Instruksi Bupati Mimika Soal Larangan Miras yang Hanya Berlaku 2 Hari

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Anggota DPRD Soroti Instruksi Bupati Mimika Soal Larangan Miras yang Hanya Berlaku 2 Hari

Share this article
Saleh Alhamid
Saleh Alhamid

Jambia mengatakan, Peraturan Presiden ini selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hal ini tertera dalam Permendagri Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

ads

“Dari kedua aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan penjualan dan /atau peredaran,” ujarnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *