Jambia mengatakan, Peraturan Presiden ini selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hal ini tertera dalam Permendagri Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Dari kedua aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan penjualan dan /atau peredaran,” ujarnya.(tim)