BERITA UTAMA

Kaleidoskop – Penuntasan Hukum Kasus Kematian Pdt Yeremia Zanambani

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Kaleidoskop – Penuntasan Hukum Kasus Kematian Pdt Yeremia Zanambani

Share this article
Anam
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, M Choirul Anam (tengah), didampingi Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B Ramandey (kiri), saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Papua.

Proses hukum dilakukan di Jayapura dan atau tempat yang mudah dijangkau dan aman oleh para saksi-saksi serta keluarga korban, memberikan perlindungan para saksi dan korban oleh Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).

Serta rekomendasi Komnas HAM lainnya untuk melakukan pendalaman informasi dan keterangan terkait kesaksian Alpius dan seluruh anggota TNI di Koramil Persiapan Hitadipa termasuk struktur komando efektif dalam peristiwa tersebut dan yang melatarbelakangi.

ads

“Mendalami upaya pengalihan dan atau pengaburan fakta-fakta peristiwa,” kata Ramandey.

Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menciptakan kondisi yang menjamin rasa aman seluruh masyarakat Hitadipa melalui tidak menggunakan pendekatan keamanan dan membenahi tata kelola keamanan.

Menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi masyarakat sipil secara keseluruhan dengan tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrumen kekerasan bersenjata.

Penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di polsek-polsek yang ada di Intan Jaya sefrta penegakkan hukum yang kredibel,akuntabel dan transparan.

Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menghidupkan SD-SMP YPPG untuk kegiatan belajar mengajar yang saat ini digunakan sebagai Pos Koramil Persiapan Hitadipa.

Mendorong dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum dan publik oleh pemerintah daerah Kabupaten Intan Jaya.

“Komnas HAM menemukan sejumlah fakta terkait kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Papua 19 September 2020 beberapa fakta hasil investigasi korban alami penyiksaan dan sempat berkomunikasi dengan keluarga sebelum tewas,” bunyi rekomendasi Komnas HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan peristiwa kematian Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rentetan peristiwa lain yang terjadi sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *