Para tersangka dipidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingi Mile 32 tahun 2015 sebagamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(tim)