Dia menambahkan, saat ditangkap disita satu unit handphone, empat buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai. Tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.(ant)