KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat,” imbaunya.
Atau, melakukan konfirmasi kepada KPK melalui CALL CENTER 198 atau E-MAIL *INFORMASI@KPK.GO.ID. (boy)