Keempat, pengaturan pelaksanaan tugas guru Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka I akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kalau Disdik Mimika tetap ngotot berusaha menarik guru PNS dari sekolah-sekolah YPPK, sebenarnya apa salah YPPK kepada Pemda Mimika?” ungkap Richard, salah seorang alumnus SD YPPK Waonaripi Tiga Raja Timika kepada Fajar Papua, kemarin.(tim)