BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Jadi Tersangka, Oknum Pejabat Mimika 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa Kaimana, akan Dijemput Paksa !!!

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Jadi Tersangka, Oknum Pejabat Mimika 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa Kaimana, akan Dijemput Paksa !!!

Share this article
Nicholas Kuahaty
Surat pernyataan NK menghadiri panggilan JPU Kaimana namun tidak dipenuhi.

Menurut dia, semestinya kasus NK sudah masuk tahap penyusunan penuntutan oleh JPU.

“Sesuai agenda kalau Desember susun penuntutan semestinya Kamis hari ini pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” bebernya.

ads

Hal berikut yang membuat jaksa berang, lanjut dia, duakali JPU Kaimana mendatangi Manokwari tapi lagi-lagi dibohongi tersangka.

Dikemukakan, dalam waktu dekat atau paling lambat sebelum akhir Januari 2021, tim JPU akan melayangkan panggilan ketiga. Kemungkinan panggilan terakhir itu disertai penjemputan paksa.

“Kami nilai yang bersangkutan memang tidak kooperatif, kami benar-benar dibohongi. Dan maaf terpaksa kami tegakkan aturan, tidak datang berarti dijemput paksa,” tegas Sutrisno.

NK ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyimpangan pada proyek pematangan lahan dan pembangunanan talud lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, dan telah disampaikan kepada tersangka NK, Senin (7/12).

“Pemberitahuan ini memenuhi amanat putusan
MK No 130/PUU-Xlll/2015 tanggal 1 1 Januari 2017 yang harus menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu tujuh hari setelah Sprindik. Sehingga yang harus dimaknai tujuh hari setelah Penetapan Tersangka (Pidsus-1 8) manakala penetapan tersangkanya dilakukan belakangan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *