Masyarakat juga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan akan potensi kejadian bencana hidrometeorologi apabila terjadi hujan lebat dan angin kencang.
BMKG meminta masyarakat memperhatikan resiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran.
Ditegaskan perahu nelayan diminta tidak beroperasi jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Sedangkan untuk Kapal Tongkang tidak diperkenankan berlayar jika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal Ferry, menurut BMKG jika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi.(tim)