Strategi yang dilakukan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 pada pelayan publik tersebut, yaitu dengan membuat titik-titik pelaksanaan vaksinasi massal guna mempercepat proses vaksinasi, namun tidak sampai menghambat pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan utama, baik di puskesmas, klinik maupun rumah sakit.
“Kami akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pelayan publik untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, tentu dengan syarat harus memiliki nomor induk kependudukan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra.
Dinkes Mimika juga terus berkoordinasi dengan berbagai faskes, terutama klinik kesehatan di kalangan satuan TNI dan Polri untuk mendata jumlah personel yang akan menerima suntikan vaksin COVID-19.
“Data-data ini harus dilaporkan ke Kemenkes, karena ini berhubungan dengan penyediaan vaksin. Sejauh ini kami baru menerima dua kali kiriman Vaksin Sinovac dengan jumlah sekitar 4.000 dosis. Estimasi kami, kebutuhan vaksin untuk semua pelayan publik di Mimika sekitar 18.000 dosis,” kata Reynold.(ant/ana)