Sebanyak 809 penumpang turun dari Kapal KM Lauser selanjutnya diperiksa dokumen rapid dari Dinas Kesehatan Mimika.
Dalam pemeriksaan gabungan keamanan, polisi menemukan barang-barang terlarang seperti minuman beralkohol dengan jumlah 30 botol mineral sebnyakak 18 Liter (tanpa pemilik), 6 bantal plastik 5 Liter sejumlah 30 Liter yang dimiliki oleh GJS (29) selanjutnya barang larangan tersebut diamankan di Polsek bersama pemiliknya guna dilakukan proses lebih lanjut.(ana)