Bagi pengendara yang motornya ditahan, dipersilahkan melengkapi dokumen.
“Syarat ambil motor nanti bawa knalpot standartnya di Polres, pasang di sana baru bisa bawa pulang,” lanjut Hermanto.
Dia mengingatkan masyarakat agar tetap berkendara dengan aman dan selamat.
“Kalau mengendarai motor harus melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm, kendaraan standart sesuai keluaran pabrik, apalagi knalpot berisik yang mengganggu kenyamanan pengendara lain,” tegasnya.(rul)