Kata dia, sebelumnya ada 3 kategori yaitu bayi, anak, dan dewasa. Namun pada tanggal 12 Januari 2018, PT. Pelni mengeluarkan surat edaran salinan Direktur Usaha Angkutan Penumpang yang ditetapkan di Jakarta.
“Memang sebelumnya ada 3 kategori tapi sekarang sudah dua saja, bayi dan dewasa. Terkait sosialisasi sudah jauh hari, kalo sekarang sudah lewat jauh bukan lagi sosialisasi namanya,” kata Edwin.(rul)