Tujuan lainnya, lanjut Wilhelmus, memberikan laporan percepatan KIP di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional. “Pelaksanaan IKIP ini juga dalam rangka pemetaan arah rencana strategis dan konsep KIP yang akan dicapai kedepan,” terangnya.
Selain itu, Wilhelmus menerangkan indeks ini juga akan menganalisa empat aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun hak atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi untuk menjamin hak atas informasi.
Dalam rangka itulah, Komisi Informasi Pusat telah membagi tiga region atau wilayah Kelompok Kerja (Pokja) IKIP. Pokja IKIP Komisi Informasi Provinsi Papua masuk dalam wilayah III bersama sembilan Pokja IKIP lainnya, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
“Kami di Pokja IKIP Komisi Informasi Provinsi Papua telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis atau training of trainer pada tanggal 17-19 Februari 2021 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Harapan kami, pelaksanaan IKIP nantinya di Provinsi Papua mendapat dukungan dari semua pihak,” jelas Wilhelmus.(red)