Sementara Albert Yanampa menyampaikan Presiden dan jajaran para menteri maupun pemerintah provinsi atau siapapun agar tidak menghalangi hak dari masyarakat 3 kampung.
Tokoh lain, Stefen Kula menegaskan, sebenarnya saham 4% sudah diberikan negara menjadi milik masyarakat. “Itu milik masyarakat tiga kampung, jangan lagi lewat perantara lembaga lain,” tegasnya.(jun)