BERITA UTAMAMIMIKA

Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Timika, Ini Syarat dan Manfaatnya

cropped cnthijau.png
5
×

Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Timika, Ini Syarat dan Manfaatnya

Share this article
Kepala Bidang Kepeseetaan BPJS Timika Sukardin
Kepala Bidang Kepeseetaan BPJS Timika Sukardin

“Cacat total tetap dan meninggal dunia juga masuk dalam kategori yang tidak mendapatkan JKP,” Ungkap Sukardin.

Adapun manfaat dari JKP itu sendiri yaitu mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, 3 bulan pertama sebesar 45%, 3 bulan sisanya sebesar 25% dari gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan maksimal gaji yang dilaporkan yaitu sebesar Rp5.000.000,-

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Jadi misalnya gaji yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6 juta ataupun lebih, maka tetap yang diperhitungkan sebesar 5 juta,” jelas Sukardin.

Manfaat berikutnya, mendapatkan akses informasi Lowongan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan kerja sama dengan Kementrian Ketenagakerjaan, membuatkan sistem yang bisa mendapatkan info lowongan pekerjaan.

Tak hanya itu, manfaat terakhir yang didapat dari JKP yaitu mendapatkan pelatihan ataupun pendampingan.

“Harapnya dengan adanya program tersebut, pekerja yang di PHK dapat bekerja kembali, apabila belum 6 bulan sudah mendapatkan pekerjaan ataupun selama lewat 6 bulan belum dapat pekerjaan, maka program JKP ini putus,” Ungkap Sukardin.

Program JKP ini bisa dilakukan maksimal 3 kali seumur hidup dengan syarat pekerja sudah memenuhi syarat yang berlaku dan hanya bisa di lakukan kembali selama 5 tahun setelah mendapat program JKP yang sebelumnya.

Total iuran JKP sebesar 0,46%, sedangkan 0,22% ditanggung oleh pemerintah, sumber pendanaan JKP ini merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan.

Program ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh usaha besar dan menengah yang mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *