D isisi lain, Pemda Papua tidak mengetahui bahwa pada saat yang sama juga dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM saat ditemui awak media seusai pelantikan Penjabat Sekda Doren Wakerkwa menegaskan , Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi oleh negara kewenangan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, termasuk seluruh bidang pemerintahan.
“Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik diberikan dulu kesempatan untuk menyelasaikan tugasnya dan pada enam bulan, kemudian pada bulan September 2021 Sekretaris Daerah Definitif akan melaksanakan tugasnya, “Jelas Wagub Klemen. (mas)