Mengenai kinerja bagus dan bisa dipromosi untuk menduduki jabatan, Wilhelmina menerangkan, untuk PPPK tidak bisa menduduki jabatan karena belum ada petunjuk resmi dari pusat.
“Kami juga menunggu edaran, arahan dan juklak resmi dari Kemen PAN RB atau dari BKN pusat mengenai PPPK apakah bisa dipromosikan untuk memegang jabatan struktural atau fungsional. Sejauh ini yang kami tahu PPPK tidak bisa pegang jabatan, tapi kinerja mereka dihargai oleh Negara sama,” terang Wilhelmina.(tim)