BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Putusan Perselisihan PKB PTFI di PHI Jakarta Pusat Disosialisasikan kepada Serikat Pekerja, Berikut Versi Lengkap

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Putusan Perselisihan PKB PTFI di PHI Jakarta Pusat Disosialisasikan kepada Serikat Pekerja, Berikut Versi Lengkap

Share this article
Area tambang PT Freeport Indonesia

c). Sangat yakin bahwa PTFI tidak dirugikan, dapat mengabulkan usulan pelaksanaan penetapan usia pensiun pekerja sampai dengan 57 tahun karena hal tersebut tidaklah bertentangan dengan Undang — undang yang berlaku.
Bahwa terhadap keyakinan PUK SP KEP SPSI PTFI tersebut diatas selanjutnya diperkuat dengan adanya bukti — bukti surat dan pernyataan para ahli baik yang dihadirkan oleh PUK SP KEP SPSI PTFI maupun yang dihadirkan oleh PTFI, yaitu sebagai berikut :

I. Keterangan Dr. Erik SH, PhD ahli dan konsultan keuangan yang dihadirkan dari SPSI.

ads

a) PTFI pada tahun 2019 dalam keadaan untung dan memiliki kas setara dengan atau sebesar $ 2.020.000.000, atau senilai Rp. 28.314.643.000.000 atau 28,32 triliun rupiah dengan kurs 31 Des 2019, yang diambil dari laporan keuangan PTFI dan dilampirkan bukti tertulis laporan keuangan dimaksud dalam persidangan. Sehingga sangat wajar apabila PTFI mampu membayar kenaikan upah pekerja pratama 8,30 %, dan pekerja muda 3,1 %.

b). Keterangan ahli Dr. Erik SH, PhD yang disampaikan dalam persidangan, tidak mendapat penolakan sedikitpun dari pihak kuasa PTFI, atau dengan kata Iain dapat dibenarkan apabila kondisi keuangan PTFI memang benar demikian adanya, sehat dan dalam keadaan untung.

  1. Selain keterangan ahli Dr. Erik SH, PhD, keterangan ahli Drs. Hadi Broto yang dihadirkan pihak PTFI menyampaikan bahwa PTFI sangat wajar dan mampu memberikan kenaikan upah sebesar 8,3% persen, namun dikembalikan kepada kebijakan dan keputusan PTFI.
  2. Keterangan ahli Dr. Totoh Buchori, terkait masa berlaku PKB ke XXI dan PHI ke XI PTFI sejak 01 Oktober 2019 — 30 September 2021 karena hal tersebut telah menjadi hukum kebiasaan maka sebagaimana ketentuan Pasal 1339 jo Pasal 1347 KUHPerdata hal tersebut sangat wajar dilaksanakan;

Namun demikian, keyakinan PUK SP KEP SPSI PTFI untuk dikabulkannya keseluruhan petitum gugatan tidak dapat diwujudkan karena hakim memiliki pertimbangan Iain dalam menetapkan putusan, yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Terhadap putusan pasal 3 tentang Ruang Lingkup Perjanjian, hakim berpendapat bahwa perlakuan khusus bukan bagian dari diskriminasi, oleh karenanya dapat dilaksanakan;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *