“Kalau memang belum jadi SPP, SPM dan SP2D tetap kami akui itu sebagai hutang karena sudah ada keterkaitan dengan kontrak kerja. Jika memang itu ada, tunjukan kepada kami kegiatannya apa, lokasi pekerjaan itu dimana, kontraknya seperti apa. Tentu pemerintah akan memperhitungkan semua hak pihak ketiga yang sudah diselesaikan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati,” ujarnya.(mar/ant/red)