Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan bahwa perlu dipastikan tidak ada lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang, yakni UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya dua jenis status kepegawaian secara nasional, yakni PNS dan PPPK.
“Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai- pegawai yang kontrak tapi kontrak seperti apa yang kita tidak tahu,” kata Arif dalam sidang seperti dikutip dari salah satu media online.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. “Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku,” tuturnya. (hrs)