Ketika paketan telah diambil oleh HJR, petugas kemudian melakukan penangkapan. “Namun dari hasil interogasi, HJR mengaku bahwa barang yang diambilnya milik MA (23),” ujar Kasat Narkoba
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 plastik bening berisi Tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika, 1 baju kaos berwarna hitam, 1 buah Handphone dan 1 buah plastik pembungkus lengkap dengan nomor resi.
Pada hari yang bersamaan, Satresnarkoba juga mengungkap kasus jual beli Narkotika jenis ganja di jalan SP2 Lorong Garuda.
Dua pemuda yang ditangkap ini bersinial DJ (26) dan YW (21). Keduanya diringkus aparat Kepolisian atas laporan yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mengantarkan paket ganja.
“Setelah menerima laporan tim meluncur ke TKP dan benar terdapat dua pemuda yang sedang melakukan transaksi,” ucapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis ganja dalam bungkusan rokok Surya, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mimika. (rul)