“Setelah korban memanah, anggota langsung menembak dan mengenai korban,” jelas Fakhiri.
Kapolda berharap untuk sementara waktu warga tidak memasuki kawasan itu.
Ketika ditanya sampai kapan larangan memasuki Mile 43-Mile 50 berlaku, Kapolda Papua menyatakan hingga Joni Botak ditangkap.
“Aksi penembakan yang dilakukan Joni botak dan kelompoknya sangat meresahkan karena yang menjadi korban bukan saja aparat keamanan tetapi warga sipil,” ungkap Irjen Pol Fakhiri.(ana/tim)