BERITA UTAMAPAPUA

MK Batalkan Keputusan KPU Boven Digoel, Diskualifikasi Yusak-Yakob di Pilbup 2020

cropped cnthijau.png
7
×

MK Batalkan Keputusan KPU Boven Digoel, Diskualifikasi Yusak-Yakob di Pilbup 2020

Share this article
Sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/3)
Sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/3)

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang Mahkamah konstitusi yang digelar pada, Senin (22/3) malam. Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturanperundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

MK memerintahkan KPU RI dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap jajarannya masing-masing di KPU Papua serta Bawaslu Papua dan Bawaslu Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan Mahkamah. MK juga memerintahkan kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

ads

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menimbang Yusak Yaluwo belum melewati masa jedah 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati Boven Digoel. Masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah 26 Januari 2022.

MK menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU RI, vonis inkrah yang dijatuhkan kepada Yusak Yaluwo adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan yang telah dibayar oleh yang bersangkutan serta uang pengganti lebih dari Rp 45 miliar subsider dua tahun penjara yang tidak dibayarkan.

Proses penahanan Yusak Yaluwo dimulai pada 16 April 2020 dan mendapatkan remisi sebanyak 8 bulan 20 hari, sehingga seharusnya Yusak Yaluwo telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 Januari 2014. Namun Yusak tidak membayar uang pengganti sebesar 45 juta sehingga harus menjalani lagi pidana penjara selama 2 tahun dan baru selesai menjalani keseluruhan pada masa pidana pada 26 Januari 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *